Kumpulan Situs Download Lagu Gratis Terbaru 2020, Gudang Lagu MP3

Rabu, 23 Desember 2020

Satgas Covid-19 Atur Pelaku Perjalanan Dari Eropa Dan Australia Selama Libur Akhir Tahun

Ilustrasi tes Covid-19 di rumah akhirnya mengantongi izin otorisasi darurat FDA. Tes virus corona berbasis swab atau usap ini dapat dilakukan secara mandiri di rumah, diharapkan dapat menekan penyebaran infeksi.

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 menambahkan ketentuan aturan perjalanan bagi WNI dan WNA pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.


Aturan tambahan dalam SE 3/2020 itu merespons temuan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Inggris.


Satgas mengatur pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif dengan tes RT-PCR di negara asal.


"Hasil tes berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," demikian bunyi SE 3/2020 itu dikutip Kompas.com, Rabu (23/12/2020).


Ketentuan yang sama berlaku bagi perlaku perjalanan WNI dari Inggris.


Sementara itu, Satgas melarang penuh pelaku perjalanan WNA dari Inggris memasuki Indonesia.


"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," demikian tulis ketentuan dalam SE.


Selanjutnya, bagi WNI/WNA yang masuk ke RI akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat ketibaan.


Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan di RI menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.


Namun, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA diminta melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.


"Di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah, dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," tulis peraturan dalam SE.


Sementara itu, bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari sesuai ketentuan yang sama.


Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.


Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.


Jika negatif, WNI/WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.


Ketentuan tambahan dalam SE 3/2020 ini diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Selasa (22/12/2020). Ketentuan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 8 Januari 2021.



[Source: Kompas]